Penilaian merupakan subsistem penting dalam suatu sistem pendidikan. Penilaian pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis kompetensi yang merupakan penilaian berdasarkan standar dan kriteria yang mampu telusur dan bersifat partisipatif dari peserta didik. Penilaian harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas.
Penilaian atau asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian sumatif yaitu penilaian yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik. Penilaian ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, pada akhir semester, akhir tahun/fase, dan pada akhir jenjang sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan.
Peniiaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, observasi, tugas unjuk performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, dan membuat portofolio), atau kombinasi.
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan:
kenaikan kelas;
kelulusan dari Satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai Dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengukur pencapaian kompetensi yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UKK dilaksanakan diakhir masa studi oleh Satuan Pendidikan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hasil UKK bagi Peserta Didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.