Edaran :  Kegiatan Tengah Semester

Nomor : - Surakarta, 12  Februari  2024

Perihal : Kegiatan Tengah Semester Genap TA. 2023/2024
Yth. Bapak/ Ibu Guru & Orang Tua/ Wali Siswa Kelas X, XI dan XII
di tempat

Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang di Jabarkan melalui Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen bahwa Pembelajaran dan asesmen merupakan satu kesatuan yang sebaiknya tidak dipisahkan.  

Asesmen / Penilaian merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, fasilitasi pembelajaran, dan penyediaan informasi yang holistik, sebagai umpan balik untuk pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya, Asesmen dirancang dan dilakukan sesuai dengan fungsi asesmen tersebut, dengan keleluasaan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen agar efektif mencapai tujuan pembelajaran.

ATS  merupakan pekan Assesmen Tengah Semester Genap yang merupakan kegiatan  Pengolahan hasil asesmen Selama Pembelajaran Tengah Semester genap oleh guru yang tidak wajib melaksanakan penilaian/assesmen secara khusus namun mengolah hasil assesmen selama pembelajaran, mengingat assemen merupakan satu kesatuan dalam pembelajaran yang telah ditempuh,  dan selanjutnya hasil belajar siswa  wajib dilaporkan kepada orang tua melalui  walikelas dengan aplikasi sipena.smkn9surakarta.sch.id 

Hasil belajar peserta didik yang mengacu kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, baik pada capaian pembelajaran di akhir fase, maupun sebagaian tujuan pembelajaran, dikemas dalam sebuah aksi nyata atau berupa projek pembelajaran (Tujuan Pembelajaran setiap CP / Tujuan Pada Akhir Pembelajaran / Aksi nyata / Produk Hasil belajar) dapat berupa :

Adapun perangkat dalam melaksanakan assesment  tengah semester antara lain :

Berikut tahapan kegiatan Bulan Nopember dan Desember :