Berdasarkan :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 35 bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu :
merencanakan pembelajaran : Kaldik, Prota, Promes, ATP-ModulAjar, KKTP
melaksanakan pembelajaran : Jadwal, Jurnal Mengajar
menilai hasil pembelajaran : Form-Hasil Assesmen Diagnostik awal, Formatif, sumatif
membimbing dan melatih peserta didik : Pembimbingan siswa berkebutuhan khusus bisa berupa remidial, pengayaan/pembimbing lomba, da pelayanan khusus lainnya
melaksanakan tugas tambahan [sesuai SK tugas tambahan dan SK panitia] minimal 3 keg. kepanitiaan dan 1 tugas tambahan
Pengembangan diri
PKB : Diklat, Karya ilmiah, PTK, Jurnal, Publikasi lainnya
Permendikbud No 15 Tahun 2020 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Pasal 3
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
membimbing dan melatih peserta didik; dan
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pasal 5 Pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pendidik dengan: a. mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan b. berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran. dan Pasal 6 Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
Surat Edaran No. 420/04242 Tentang Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar (Asesmen Sumatif) Pada Satuan Pendidikan Jenjang Sma, Smk, Dan Slb Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 202212023 Tanggal 7 Maret 2023 Point C. Penentuan Kenaikan Kelas No. 4. Ketentuan penilaian sumatif di akhir tahun adalah sebagai berikut : a. tidak dilaksanakan apabila data hasil penilaian yang diperoleh telah mencukupi; b. dilaksanakan apabila data hasil penilaian belum mencukupi.[Include PBM]
Optimaliasi waktu yang ada dalam pelaksanaan Pembelajaran dan Assessment, dan waktu yang ada tidak habis digunakan untuk persiapan penilaian maupun pelaksanaan penilaian yang berpotensi menyebabkan pembelajaran kurang bermakna.
mengacu panduan Pembelajaran dan Assesmen.Dukungan anggaran khususnya Akomodasi Kegiatan penyusunan soal secara khusus, maupun kegiatan lain yang langsung terkait Tugas Beban Guru dimungkinkan berpotensi menjadi temuan pada saat monev dinas terkait serta kebijakan.
serta optimalisasi kegiatan lini terkait untuk pengembangan sekolah mengacu raport pendidikan sekolah, dengan tidak disibukkan oleh kegiatan model lama yang tidak didukung peraturan ataupun paradigma kurikulum merdeka.