Referensi hukum utama yang mengatur kriteria kelulusan sekolah dasar dan menengah di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). [1]
Peraturan terbaru ini resmi diundangkan dan berlaku mulai Juni 2025 untuk mencabut peraturan lama, yaitu Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022. [1, 2]
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kriteria dan standar kelulusan terbaru berdasarkan regulasi tersebut:
1. Definisi dan Fungsi SKL Terbaru
Kriteria Minimal: SKL merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid pada akhir jenjang pendidikan. [1, 2]
Acuan Utama: Regulasi ini menjadi landasan dasar bagi satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan siswa, serta menjadi acuan dalam pengembangan standar pendidikan lainnya (standar isi, proses, dan penilaian). [1, 2]
2. Delapan Dimensi Profil Lulusan
Kelulusan siswa kini diukur berdasarkan pencapaian 8 dimensi profil lulusan yang terintegrasi, yang meliputi: [1, 2]
Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kewargaan
Penalaran kritis
Kreativitas
Kolaborasi
Kemandirian
Kesehatan
Komunikasi [1]
3. Ketentuan Penentuan Kelulusan di Sekolah
Secara teknis di tingkat satuan pendidikan (sekolah), kelulusan peserta didik merujuk pada kombinasi SKL tersebut dengan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, di mana siswa dinyatakan lulus setelah memenuhi syarat operasional berikut: [1]
Menyelesaikan Program Pembelajaran: Murid harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester awal hingga akhir jenjang yang dibuktikan dengan nilai rapor. [1]
Mengikuti Ujian di Laksanakan sekolah seperti : UKK/LSP,
Perilaku/Sikap Baik: Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal berkategori baik. [1]
Ujian Sumatif/Sekolah: Mengikuti dan lulus ujian sumatif atau asesmen akhir jenjang yang diselenggarakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kelulusan sepenuhnya ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. [1, 2, 3]
Dokumen salinan lengkap peraturan ini dapat Anda pelajari dan unduh langsung melalui portal resmi pemerintah di laman JDIH Kemendikdasmen atau melalui JDIH BPK RI. [1, 2]
Jika Anda membutuhkan informasi yang lebih spesifik, silakan beri tahu saya:
Apakah Anda mencari kriteria kelulusan untuk jenjang Pendidikan Dasar/Menengah (SD, SMP, SMA/SMK) atau Pendidikan Tinggi (Kuliah)?
Apakah Anda membutuhkan contoh draf Surat Keputusan (SK) Kelulusan atau kriteria teknis kenaikan kelas?